JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW. Sanksi berat ini diberikan setelah SW terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Sidang keputusan yang sempat tertunda karena kondisi kesehatan terlapor ini kembali digelar pada Selasa (23/6) kemarin. MKH yang terdiri dari gabungan unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menilai tindakan SW telah mencederai institusi peradilan.
”Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Ketua Sidang MKH, Hamdi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hamdi (unsur KY) selaku Ketua Majelis. Duduk sebagai anggota perwakilan dari MA yaitu Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo, sementara perwakilan KY diisi oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, serta Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
Kronologi dan Rentetan Pelanggaran
Pelanggaran etik ini berawal dari laporan masyarakat saat SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Ia terbukti menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta. Uang tersebut sedianya merupakan dana konsinyasi (titipan) untuk pembayaran objek lelang berupa rumah yang mekanismenya dilakukan di luar prosedur resmi.
Alih-alih menyetorkannya ke bank sebagai pelunasan lelang, SW justru menyalahgunakan dana tersebut. “SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan operasional di kantor,” ungkap Hamdi.
Rekam jejak digital peradilan menunjukkan bahwa rekam jejak pelanggaran SW tergolong masif. Sepanjang tahun 2020, ia dilaporkan menerbitkan penetapan fiktif yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus—menggunakan nomor penetapan sama namun dengan pihak berperkara yang berbeda.
Tak hanya itu, SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural, kerap menerima pihak berperkara di ruang kerja pribadi, hingga menerima suap saat menjabat sebagai Ketua PN Baturaja. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui sempat menerima Rp200 juta pada tahun 2018 terkait perkara di Baturaja.
Atas rentetan kasus tersebut, pada tahun 2023 SW sebenarnya telah dijatuhi sanksi nonpalu selama 6 bulan. Mengingat kondisi kesehatannya yang sempat terserang stroke, ia kemudian dipindahkan menjadi Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Pembelaan Ditolak Majelis
Dalam persidangan, SW yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengakui semua kesalahannya dan memohon agar majelis memberikan putusan yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. SW mengklaim berniat mengembalikan uang tersebut melalui pinjaman bank, namun pengajuannya ditolak karena tidak mendapat rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, MKH menyatakan tidak menemukan adanya fakta baru atau hal-hal yang dapat meringankan posisi hukum terlapor. Hal yang memberatkan justru karena uang suap tersebut hingga kini belum dikembalikan dan tindakan terlapor dinilai sangat fatal merusak citra korps hakim. Melalui putusan ini, MKH resmi menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA RI Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni kewajiban untuk berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, jujur, serta bersikap profesional,” pungkas Hamdi. (Agus)



























