Berita

Soal Lahan Eks PT LIH Kemang, Warga Pertanyakan Lahan 58 Hektare dan Transparansi Koperasi

×

Soal Lahan Eks PT LIH Kemang, Warga Pertanyakan Lahan 58 Hektare dan Transparansi Koperasi

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,CYBER24.CO.ID — Kejelasan status pengelolaan kebun kelapa sawit seluas puluhan hingga ratusan hektare di Kabupaten Pelalawan kini memicu polemik warga. Persoalan mengenai lahan eks PT LIH Kemang yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai menjadi sorotan publik.

​Masyarakat secara terbuka mempertanyakan kejelasan luas lahan yang sebenarnya diserahkan kepada warga Desa Kemang, termasuk pengelolaan serta transparansi bagi hasil kebun sawit yang selama ini dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.

​Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, terdapat lahan seluas sekitar 100 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui wadah koperasi.

​Namun belakangan ini, muncul informasi baru mengenai keberadaan lahan tambahan seluas sekitar 58 hektare yang juga disebut-sebut diperuntukkan bagi Desa Kemang. Lahan tersebut dikabarkan berada di lokasi yang tidak jauh dari lahan 100 hektare milik masyarakat.

​Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan spekulatif di tengah masyarakat, terutama mengenai status hukum, tata kelola, serta aliran hasil panen dari lahan tersebut.

​Salah seorang warga Desa Kemang berinisial SA, saat ditemui awak media pada Selasa (22/9/2026), menyampaikan rasa keresahan dan keraguan yang mendalam di tingkat akar rumput terkait persoalan tersebut.

​”Kami ingin mempertanyakan kejelasan lahan kebun sawit yang diberikan eks PT LIH kepada masyarakat. Sebab lahan seluas 100 hektare yang dikelola koperasi sampai hari ini belum jelas berapa hasil yang telah diterima masyarakat,” ujar SA kepada wartawan.

​Menurut SA, masyarakat juga menyoroti kejanggalan dalam mekanisme pembayaran hasil kebun. Ia mengaku memperoleh informasi adanya indikasi transaksi keuangan yang dinilai tidak akuntabel.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Keamanan Daerah

​”Kami mempertanyakan kenapa ada uang yang ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat desa, bukan langsung ke rekening koperasi. Ini yang ingin kami dapatkan kejelasannya,” tegasnya.

​SA juga secara khusus menyoroti keberadaan lahan seluas 58 hektare yang belakangan ini mendadak ramai diperbincangkan. Lokasi lahan tersebut diketahui berdekatan dengan area 100 hektare yang dikelola koperasi. Karena itu, warga mendesak pihak terkait untuk memberikan keterbukaan informasi publik secara transparan.

​”Kami juga mempertanyakan apa kewenangan oknum pejabat desa tersebut sehingga hasil dari lahan 58 hektare itu disebut diterima melalui pihak tersebut,” tambah SA.

​Menanggapi gejolak yang ada, awak media berusaha melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.

​Sekretaris Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama, Hendri, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami duduk perkara persoalan tersebut. Hendri mengaku baru saja menjabat sebagai pengurus, sehingga masih mengumpulkan fakta dan dokumen pendukung.

​Menurut Hendri, aspirasi warga mengenai kejelasan luas lahan, pembagian hasil panen dari area 100 hektare, hingga kejanggalan jalur transfer dana juga menjadi fokus evaluasi utama pengurus koperasi saat ini.

​”Banyak masyarakat mempertanyakan jumlah lahan yang diterima koperasi dan berapa pembagian hasil dari lahan 100 hektare. Termasuk kenapa uang bagi hasil ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat desa, kemudian baru dikirim ke rekening koperasi,” kata Hendri saat memberikan keterangan.

​Ia menegaskan, pertanyaan-pertanyaan besar yang timbul di tengah warga juga menjadi teka-teki bagi jajaran jajaran pengurus yang baru bertugas.

​”Ini semua masih menjadi pertanyaan kami sebagai pengurus koperasi yang baru,” tuturnya.

​Mengenai keberadaan area kebun tambahan, Hendri membenarkan bahwa status lahan 58 hektare tersebut masih gelap dan perlu ditelusuri kebenarannya secara hukum.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Laksanakan Pengukuran PTSL di Nagari Manggopoh

​”Lahan 58 hektare itu juga menjadi pertanyaan kami. Sebab lokasinya bersebelahan dengan lahan 100 hektare milik Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Informasinya lahan tersebut juga diperuntukkan bagi Desa Kemang dan hasilnya diterima oleh oknum pejabat desa,” ungkap Hendri.

​Pihak pengurus koperasi berharap agar selisih faham dan ketidakjelasan status kebun ini segera menemukan titik terang agar stabilitas sosial warga tidak terganggu.

​”Kita berharap adanya kejelasan. Kalau persoalan hukum, itu kami serahkan kembali kepada masyarakat,” pungkas Hendri menutup pembicaraan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250