Kupang.(CYBER24.CO.ID) – Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menghadiri undangan Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT dalam rangka mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri T.A. 2025 Satker Jajaran Polda NTT bertempat di Hotel Sylvia Kupang Senin ( 26/5/2025).
Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran, Kombes Pol Wresni Haryadi Satya Nugroho, S.T., M.Si, KPPN Kupang, 25 satuan kerja jajaran Polda dan 21 satuan kerja Polres se-NTT.
Pada kesempatan rapat kerja tersebut Darius menyampaikan jumlah dan substansi laporan masyarakat khususnya layanan kepolisian yang sering disampaikan ke Ombudsman NTT.
Dikatakan, pada tahun 2023 terdapat sebanyak 1.106 akses masyarakat yang diterima Ombudsman. Jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 1.071 akses. Hingga Mei 2025, ombudsman baru menerima 279 akses. Substansi laporan yang paling sering dilaporkan adalah layanan Kepolisian. Sedangkan unit layanan yang paling dikeluhkan adalah layanan Reserse Kriminal (Reskrim), Lalu Lintas (Lantas), Samsat, Intelkam dan KBO. Pada Fungsi Reskrim, hal yang paling dikeluhkan adalah; tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan, pelapor tidak mendapatkan STPL dan cabut berkas dalam hal para pihak sepakat berdamai dikenakan biaya.
Sedangkan pada fungsi lalu lintas, hal yang paling sering dikeluhkan adalah; pelayanan TNKB baru hanya di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan, pungutan Pelayanan Surat Tanda Lapor Kendaraan Plat Luar setiap 3 bulan di Polres tertentu, pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road/melalui agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru dan tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan diluar prosedur (Rata-rata Rp 400.000/SIM C). Saya berpesan bahwa Unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan.
Untuk itu Ombudsman NTT mohon kerja samanya untuk memperbaiki layanan Polri melalui kerja sama penanganan pengaduan masyarakat.
Kami juga menyampaikan apresiasi karena pada tahun ini terdapat 9 satuan kerja di Polda NTT dan Polres memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementrian PAN RB guna memperoleh Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kerjanya. Semoga 9 satuan kerja tersebut memenuhi kriteria memperoleh piagam WBK.
Di akhir rapat kerja saya berpesan; “Perubahan belum pasti membawa perbaikan. Tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah mulai dari diri sendiri hingga menularkan kepada orang di sekitar kita. Mari memulai”. Terima kasih kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT, Kombes Pol Wresni Haryadi Satya Nugroho, S.T., M.Si atas terselenggaranya rapat kerja ini. Semoga bermanfaat.
(Yuven Fernandez)