Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam kembali menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat. Salah satu penerima kali ini adalah Ibu Melya, Aparatur Sipil Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Kamis (30/10),yang telah menyelesaikan proses pendaftaran tanahnya melalui program PTSL.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau, sesuai ketentuan yang berlaku. Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertipikat agar segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki jaminan kepemilikan yang kuat untuk masa depan.
Program PTSL merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tanah tertib, masyarakat sejahtera, dan Indonesia lengkap. Mari bersama wujudkan Kabupaten Agam yang semakin tertib administrasi dan aman dalam kepemilikan tanah.***



























