BeritaBPNKab.Agam

Penyerahan Sertipikat PTSL 2024 di Kabupaten Agam, Wujud Kepastian Hukum bagi Masyarakat

×

Penyerahan Sertipikat PTSL 2024 di Kabupaten Agam, Wujud Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam kembali menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat. Salah satu penerima kali ini adalah Ibu Melya, Aparatur Sipil Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Kamis (30/10),yang telah menyelesaikan proses pendaftaran tanahnya melalui program PTSL.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau, sesuai ketentuan yang berlaku. Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga:  Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Meningkatkan Nilai SAKIP

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertipikat agar segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki jaminan kepemilikan yang kuat untuk masa depan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri Menghadiri Rapat Koordinasi Data Kependudukan

Program PTSL merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tanah tertib, masyarakat sejahtera, dan Indonesia lengkap. Mari bersama wujudkan Kabupaten Agam yang semakin tertib administrasi dan aman dalam kepemilikan tanah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250