Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton ketika menghadiri undangan Puskesmas Manutapen Kota Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) di lingkungan Puskesmas pada Hari Rabu (15/10/ 2025) menyampaikan pesan khusus kepada petugas Puskesmas di Kota Kupang dan petugas kesehatan seluruh NTT.
“Saya minta kepada petugas Puskesmas Kota Kupang dan Petugas Kesehatan seluruh NTT agar tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee/komisi dalam bentuk uang dengan besaran tertentu per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju. Pasalnya kami masih menerima keluhan dari pasien yang merasa diarahkan petugas Puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu,” tegas Darius dalam rilisnya.
Sejumlah pasien lanjutnya menyatakan menolak diarahkan dan minta dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan lebih dekat dari tempat tinggal atau karena alasan dokter yang biasanya melayani hanya ada di rumah sakit tersebut. Meskipun perihal fee rujukan tersebut dianggap strategi marketing rumah sakit, hal tersebut hemat kami tidak boleh dilakukan karena sangat merugikan pasien dan berpotensi mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah dirancang Kementrian Kesehatan.
“Meskipun telah tersedia aplikasi yang terintegrasi terkait ketersediaan tempat tidur di semua rumah sakit sebelum merujuk pasien, dugaan kami aplikasi tersebut bisa diakali petugas IT nakal sehingga dalam aplikasi bed kosong terlihat hanya ada di rumah sakit tertentu saja.,”tandasnya lagi
Karena itu Darius berharap agar petugas kesehatan tidak menerima fee rujukan pasien karena bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan yang mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien di atas keuntungan finansial serta tidak mengkomersialkan pasien untuk keuntungan materi.
Tindakan tersebut juga demikian Darius mengesampingkan hak pasien untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai sesuai kebutuhan medisnya.
Tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam menjaga nama baik profesi, serta memastikan setiap praktik profesi yang dilakukan benar-benar berpihak pada keselamatan dan kepentingan pasien, “paparnya.
Sebagai informasi bahwa perihal sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 16 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, Rujukan pelayanan kesehatan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili dan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selain juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan, dengan mempertimbangkan keselamatan Pasien, efektifitas, efisiensi, dan kondisi geografis, pelayanan yang berkualitas, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.
Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik pada kesempatan tersebut membenarkan bahwa sebelumnya pernah mendapatkan tawaran fee rujukan dari rumah sakit tertentu namun dirinya bersama seluruh jajaran puskesmas menyatakan menolak tawaran tersebut.
” Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas penolakan tersebut dan berharap penolakan yang sama dilakukan seluruh petugas kesehatan puskesmas di Kota Kupang dan seluruh di NTT. Semoga bermanfaat, ” tutupnya.
(Yuven Fernandez)



























