PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dijadwalkan segera membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Berdasarkan data teknis, tahapan pendaftaran secara daring (online) ini akan berlangsung mulai 8 hingga 26 Juli 2026 mendatang di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Ahmad Tarmizi, memberikan atensi mendalam. Ia mengingatkan seluruh jajaran panitia dan pihak sekolah mengenai keberadaan Surat Edaran (SE) resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Edaran tersebut secara tegas melarang segala bentuk praktik titipan, manipulasi data, hingga pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi penerimaan siswa baru.
Ahmad Tarmizi menilai, ketegasan regulasi dari lembaga antirasuah tersebut merupakan langkah strategis yang harus dikawal bersama. Kebijakan ini sangat krusial untuk menjamin seluruh anak di Bumi Lancang Kuning memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan negeri, tanpa harus kalah oleh intervensi pihak luar.
”Proses seleksi penerimaan sudah mulai berjalan. Perlu diingat, ada edaran KPK kemarin ke seluruh Indonesia agar tidak ada titipan maupun pungli dalam pelaksanaan PPDB. Kami di DPRD Riau mendukung penuh edaran ini agar semua anak mendapatkan kesempatan yang sama, terutama mereka yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Ahmad Tarmizi kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti lembaran evaluasi pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran 2025/2026 lalu. Menurut pengamatannya, pada periode sebelumnya masih ditemukan praktik non-teknis yang mencederai rasa keadilan dan menghambat akses pendidikan bagi siswa yang seharusnya layak diterima di sekolah tujuan.
Menurutnya, fenomena di lapangan menunjukkan tidak sedikit anak berprestasi dan dari keluarga kurang mampu yang justru tersisih di fase akhir. Mereka sering kali kalah bersaing dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan jaringan, memanfaatkan kedekatan pejabat, memiliki kekuatan finansial, atau menggunakan pengaruh “orang dalam”.
”Anak-anak yang berprestasi dan tidak mampu jangan sampai tersisih hanya karena kalah oleh mereka yang memiliki jaringan atau orang dalam. Semua calon peserta didik harus mendapat kesempatan yang layak berdasarkan skala prioritas dan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Legislator Riau tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad Tarmizi memaparkan bahwa sistem penerimaan saat ini sebenarnya sudah dirancang ideal dengan mekanisme kuota yang rigid—mulai dari jalur prestasi, afirmasi (keluarga kurang mampu), zonasi, hingga jalur pindah tugas orang tua.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan, panitia pelaksana sekolah, hingga orang tua murid, dapat mengawal ketat porsi kuota tersebut. Hal ini demi memastikan PPDB Riau 2026 dapat berjalan dengan jujur, transparan, dan akuntabel. (Fr)




























