BeritaBPN

Sertipikasi Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Dukung Penguatan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

×

Sertipikasi Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Dukung Penguatan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Padang,CYBER24.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam turut menghadiri kegiatan penyerahan tujuh Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah ulayat kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026), bertempat di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat.

​Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah ulayat sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sertipikasi tanah ulayat juga merupakan langkah nyata untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa langkah sertipikasi tanah ulayat memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan tanah adat secara berkelanjutan. Upaya ini juga membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga adat agar pengelolaan tanah ulayat dapat berjalan secara tertib tanpa mengesampingkan nilai-nilai adat serta kearifan lokal.

​“Melalui sertipikasi tanah ulayat, diharapkan pengelolaan tanah adat semakin tertib dan memiliki kepastian hukum, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi serta dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” tegas Kepala Kanwil BPN Sumbar dalam sambutannya.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mendukung penuh upaya sertipikasi tanah ulayat sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga keberadaan tanah ulayat sebagai warisan adat sekaligus sumber kehidupan masyarakat yang perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkeadilan.

​Melalui kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga adat, sertipikasi tanah ulayat diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat di seluruh penjuru Sumatera Barat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan tanah yang berkelanjutan serta menjaga warisan adat untuk generasi mendatang.

Baca Juga:  Melalui Coffee Morning, Danrem 031/WB Jalin Silaturahmi dengan Pemda Pelalawan Guna Dukung Program Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250