Bengkalis,(CYBER24.CO.ID) – Kabupaten Bengkalis kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Seorang pria berinisial NL (37), warga Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Susilawati (34), hingga meninggal dunia. Tragisnya, pelaku menggunakan sebilah kapak dalam aksi kejinya tersebut.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di kediaman pasangan suami istri tersebut di Desa Bantan Tengah. Korban, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, tewas seketika akibat luka parah di bagian leher yang disebabkan oleh sabetan kapak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi mata dan penyelidikan awal, insiden berdarah ini dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait masalah gadai telepon genggam. Percekcokan tersebut semakin memanas hingga NL mengambil kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkannya sebanyak dua kali ke arah leher istrinya.
Usai melakukan tindakan brutal tersebut, pelaku langsung melarikan diri menuju rumah paman korban, Umar (59), yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya. Dalam keadaan panik, NL menyerahkan diri kepada pamannya sambil mengakui perbuatannya, “Saya bacok istri, ini kapaknya,” ujarnya sambil meletakkan kapak di halaman rumah.
Adik korban, Astuti (30), yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Bantan sekitar pukul 16.50 WIB. Aparat kepolisian yang menerima laporan dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kapak dan pakaian korban.
Kapolres Bengkalis melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Giant Wiatma Joni Mandala, membenarkan terjadinya peristiwa tragis ini. Pihaknya telah melakukan olah TKP, meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bantan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Dewiani yang kini berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah tangga memang sering terjadi dalam kehidupan mereka,” ungkap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti pelaku dan riwayat konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polres Bengkalis, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Red)