JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan ajudan Fadia sebagai saksi guna menelusuri lebih dalam alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya tahun anggaran 2023-2026.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap saksi berinisial AS dan SH. Keduanya merupakan mantan ajudan Bupati Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan data kehadiran di markas antirasuah, saksi AS tiba di lokasi pada pukul 09.57 WIB, disusul oleh SH pada pukul 10.08 WIB. Pemeriksaan ini difokuskan pada peran saksi dalam mendampingi aktivitas tersangka serta informasi mengenai mekanisme penunjukan penyedia jasa di lapangan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung di tengah bulan Ramadan tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq beserta sejumlah orang kepercayaannya.
Pada 4 Maret 2026, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengatur proses lelang agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang masif. PT RNB disinyalir sengaja dibentuk untuk memonopoli kontrak pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai kontrak proyek tersebut, KPK mengendus adanya keuntungan tidak sah sebesar Rp19 miliar yang mengalir ke berbagai pihak:
●Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan pihak keluarga.
●Rp2,3 miliar dialirkan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) tersangka.
●Rp3 miliar sisanya ditemukan dalam bentuk tunai yang belum sempat dibagikan saat operasi berlangsung.
Atas perbuatannya, mantan penyanyi dangdut yang populer dengan lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melihat kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi di Kabupaten Pekalongan.(Agus)



























