Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam menegaskan komitmennya dalam menyukseskan program Reforma Agraria melalui partisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Landreform Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kesiapan teknis pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan, Jumat (17/4).
Bimtek ini merupakan langkah krusial menyusul diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Landreform Tahun 2026. Pedoman terbaru ini menjadi kompas bagi seluruh satuan kerja dalam menjalankan penataan aset sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pertanahan.
Dalam sesi tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumbar, Nurhamida, S.SiT., M.Si., menekankan bahwa keberhasilan Landreform melampaui sekadar urusan administratif.
”Kesiapan pelaksanaan Landreform sangat bergantung pada kualitas koordinasi dan validitas data di lapangan. Data subjek dan objek harus terverifikasi dengan presisi. Kita harus memastikan sinergi antar-pihak terjalin kuat agar manfaat program ini benar-benar dirasakan nyata oleh masyarakat,” tegas Nurhamida.
Turut memberikan arahan teknis, Koordinator Substansi Landreform, Doni, S.ST., M.M., yang membedah strategi pelaksanaan serta tahapan krusial yang harus disiapkan oleh Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Materi utama dalam pertemuan ini meliputi:
●Penguatan koordinasi antar-pelaksana di tingkat kabupaten.
●Validasi data subjek dan objek Landreform untuk meminimalisir kendala lapangan.
●Optimalisasi peran penataan aset yang selaras dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menanggapi arahan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Agam yang terdiri dari Kepala Seksi, Koordinator Substansi (Korsub) Penataan dan Pemberdayaan, serta tim Konsultan Perorangan, menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Juknis 2026 secara efektif.
Melalui Bimtek ini, Kantah Agam menargetkan pelaksanaan Landreform yang lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi besar Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam.



























