BeritaNTTPendidikan

Dugaan Pelanggaran Aturan: Sekolah di Kupang Jual Seragam Mahal, Orang Tua Menjerit

×

Dugaan Pelanggaran Aturan: Sekolah di Kupang Jual Seragam Mahal, Orang Tua Menjerit

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Praktik penjualan pakaian seragam sekolah, topi, dasi, kostum olahraga, hingga pakaian pramuka oleh sebagian sekolah kepada orang tua/wali siswa baru di setiap permulaan tahun ajaran, kembali menjadi sorotan di Kupang.

Harga yang dipatok sekolah seringkali jauh di atas rata-rata harga di toko atau pasar, bahkan diakumulasikan dengan berbagai jenis pembayaran lain seperti uang komite dan uang pembangunan, yang membuat total biaya masuk sekolah menjadi sangat fantastis dan memberatkan orang tua.

“Sangat memberatkan,” keluh Mama Dorce, salah satu orang tua siswa di sebuah SMA di Kota Kupang, kepada Media Cyber24 Minggu (15/6). Ia menceritakan pengalamannya pada tahun ajaran baru sebelumnya (2024-2025) ketika ia harus berjuang ekstra mencari tambahan biaya karena dua anaknya masuk sekolah, satu di SMP dan satu di SMA.

Biaya masuk membengkak akibat akumulasi berbagai pembayaran, mulai dari uang pendaftaran, uang komite beberapa bulan, uang pembangunan, hingga berbagai jenis seragam dan atribut lainnya.

Hal senada diungkapkan oleh seorang bapak yang juga orang tua siswa dan enggan disebutkan namanya. Ia berharap, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghapusan biaya di sekolah, pembelian pakaian seragam dan atribut lainnya dapat diberikan kebebasan kepada orang tua/wali murid untuk membeli sendiri di toko atau pasar, dengan harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik dari yang disiapkan sekolah.

Seorang pemerhati pendidikan sekaligus mantan pendidik di Kota Kupang berinisial JK, saat dihubungi media ini, menegaskan bahwa praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah telah lama terjadi dan meresahkan banyak orang tua/wali siswa. “Mau setuju atau tidak setuju, orang tua/wali siswa harus terima agar anak dapat bersekolah,” ujarnya.

JK menambahkan bahwa tindakan sekolah yang menjual pakaian seragam dan atribut lainnya kepada siswa adalah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Peraturan ini secara jelas menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan sekolah.

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 memiliki kekuatan hukum sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa:

* Larangan Penjualan Pakaian Seragam: Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli pakaian seragam dari sekolah tertentu. Orang tua siswa memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat membeli pakaian seragam yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh sekolah.

* Bantuan bagi Siswa Kurang Mampu: Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu.

JK menekankan, terkadang pakaian seragam yang disediakan oleh sekolah justru lebih mahal dibandingkan di toko, dan kualitasnya pun tidak sesuai harapan orang tua maupun anak.

Menurut JK, penjualan pakaian seragam yang dilakukan pihak sekolah dapat menjadi potensi konflik kepentingan dan merusak citra sekolah, karena akan menimbulkan persepsi bahwa sekolah sedang berbisnis.

Sebagai solusi, JK menawarkan perlunya kebijakan yang transparan dari pihak sekolah. Sekolah harus memberikan pilihan yang luas kepada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam, serta diperlukan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

(Yohanes Tafaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250