Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif dalam upaya pemberantasan pungutan liar. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, yang dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/06/2025).
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025. Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dengan keyakinan mampu memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
(Agus)