BeritaHUKUMKab. Pelalawan

Diduga Tipu Jamaah Umroh, Kejari Pelalawan Terima SPDP dari Penyidik

×

Diduga Tipu Jamaah Umroh, Kejari Pelalawan Terima SPDP dari Penyidik

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Rezi Dharmawan. (Foto/istimewa).

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait dugaan kasus penipuan perjalanan ibadah umroh. SPDP tersebut telah masuk ke Seksi Pidana Umum (Pidum) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan, Rezi, membenarkan adanya penerimaan SPDP tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

Baca Juga:  Gempa M4,6 Guncang Lubuk Basung - Agam, Getaran Terasa hingga Padang

“Benar, kami telah menerima SPDP dugaan tindak pidana penipuan umroh. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik. Kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Rezi, Jumat (26/9/2025) saat ditemui awak media.

Kasus dugaan penipuan umroh ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan setelah keberangkatan ibadah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, meski biaya sudah disetorkan kepada pihak penyelenggara.

Baca Juga:  Perampasan Mobil: Korban Lapor Debt Collector dan Kanit Polsek Padang Timur ke Propam Polda Sumbar

Rezi menambahkan, pihaknya akan memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami akan kawal prosesnya secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penipuan umroh tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!