BeritaHUKUMJakarta

Skandal Pajak PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

×

Skandal Pajak PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Sebarkan artikel ini
Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Keduanya diduga membantu mengubah hasil audit pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022 hingga negara diperkirakan rugi Rp2 triliun.

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan harga transfer (transfer pricing) PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas afiliasinya.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8), mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksaan pajak di perusahaan tersebut.

​“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, pada hari ini kami menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka,” ujar Saiful.

​PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan ini diduga melakukan praktik under invoicing sejak tahun 2008 melalui ekspor pulp kepada pihak afiliasi dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.

​Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, dari segi karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk yang dikirimkan sebenarnya adalah dissolving pulp.

​Manipulasi Klasifikasi Barang: “Di sini HS Code-nya (nomor klasifikasi jenis barang yang dikirim ke luar negeri) sudah berubah sebenarnya,” jelas Saiful.

​Modus Lanjutan (2018–2025): PT TPL juga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

​Praktik manipulatif ini secara langsung berdampak pada merosotnya nilai pajak yang seharusnya diterima oleh negara.

Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan kepada internal otoritas pajak, yakni:

​●BP: Bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023.

​●SR: Bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2024.

Baca Juga:  Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Soal Penguatan Sistem dan SDM di Hadapan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulut

​Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun. Sebagai imbalannya, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang pelicin dari pihak PT TPL.

​”Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

​●Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​●Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, BP dan SR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

​Sementara itu, total kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan resmi oleh auditor berwenang. Kendati demikian, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.(AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250