LABUHANBATU,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial SS (46) di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (03/04/2026).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 49 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok ladang warga.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (01/04), sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penindakan,” ujar IPTU Arwin dalam keterangan resminya.
Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka.
”Di rumah tersangka, tim kembali menemukan 30 bungkus plastik klip sabu yang disimpan di dalam lemari kamar. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Arwin.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni:
●1 unit ponsel Oppo warna merah marun.
●1 buah dompet hitam list cokelat.
●1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop.
●Uang tunai sebesar Rp300.000.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SS mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial K di daerah Perlayuan. Meski petugas telah melakukan upaya pengembangan dan pengejaran terhadap K, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Arwin.
(RUSTINA)



























