Pekanbaru, (CYBER24.CO.ID) – Sebagai langkah konkret dalam mendukung kebijakan efisiensi energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja, yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Jumat (3/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Mamun Murod, mengonfirmasi bahwa regulasi ini mulai berlaku efektif bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau. “Benar, Bapak Plt Gubri telah menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah (WFH). Ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus respons terhadap kondisi ekonomi global,” ujar Budi Fakhri, Sabtu (4/4/2026).
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap tekanan harga minyak mentah dunia yang telah melampaui angka US$ 100 per barel.
”Kita harus waspada dan mulai ‘mengencangkan ikat pinggang’. Dengan WFH di hari Jumat, kita bisa menekan penggunaan bahan bakar dan konsumsi energi di perkantoran secara signifikan,” tegas SF Hariyanto.
Terkait kebijakan ini, Pemprov Riau memberlakukan aturan ketat terhadap aset negara:
●Kendaraan Dinas: Seluruh kendaraan dinas dilarang beroperasi sejak Jumat hingga Minggu. Kendaraan harus tetap berada di kediaman penanggung jawab dalam kondisi standby.
●Penghematan Listrik: Seluruh unit kantor diminta mematikan total perangkat AC dan lampu mulai Jumat hingga Minggu.
●Optimasi Ruang: Pada hari kerja efektif (Senin-Kamis), OPD diimbau mengutamakan sirkulasi udara alami pada pagi hari dan baru menyalakan pendingin ruangan saat suhu mulai meningkat di siang hari.
Meski bekerja secara remote, SF Hariyanto menekankan bahwa produktivitas ASN tidak boleh menurun. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan melalui optimalisasi teknologi informasi.
”WFH bukan berarti libur. Koordinasi dan pekerjaan tetap dilakukan secara daring, misalnya melalui Zoom meeting. Saya tegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan prima dan tidak boleh terganggu,” pungkasnya.
Dengan berlakunya SE Nomor 8 Tahun 2026 ini, Pemprov Riau berharap dapat menjadi pionir dalam gerakan penghematan energi di tingkat daerah sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih adaptif dan efisien.(Red)



























