BeritaHUKUMJambi

Modus Suntik Gas: Polda Jambi Ringkus 3 Pemuda yang Sulap Elpiji Melon Jadi Tabung Non-Subsidi

×

Modus Suntik Gas: Polda Jambi Ringkus 3 Pemuda yang Sulap Elpiji Melon Jadi Tabung Non-Subsidi

Sebarkan artikel ini

JAMBI,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga komersial demi meraup keuntungan pribadi yang besar.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat. Konsumen merasa curiga karena berat isi tabung gas 12 kg yang mereka beli tidak sesuai dengan standar semestinya.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya, pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan aksi penggerebekan di sebuah lokasi tersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit, RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

​Untuk mencapai titik operasi yang cukup terisolasi tersebut, tim harus berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23) saat sedang melakukan aktivitas pemindahan gas.

​Kombes Pol Taufik menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran yang terbagi secara spesifik:

​●Penyuntik Gas: Bertugas memindahkan gas antar tabung menggunakan alat khusus.

​●Proses Pemanasan: Menggunakan drum pemanas agar gas memuai dan lebih mudah dipindahkan.

​●Distribusi: Mengatur alur keluar masuknya tabung dari lokasi tersembunyi.

​”Untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat setengah tabung LPG melon 3 kg. Sedangkan untuk ukuran 5,5 kg, mereka menyuntikkan isi dari dua tabung subsidi,” jelas Taufik.

​Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Rp26 Miliar: Siapa Tersangka Selanjutnya?

​●Ratusan tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg).

●​Alat suntik berupa pipa besi khusus.

​●Drum pemanas dan timbangan digital.

​●Satu unit minibus bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut hasil oplosan.

​Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan rakyat kecil dan negara ini. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

​“Aksi pelaku jelas melanggar hukum dan mencederai hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi. Para tersangka terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar,” pungkas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250