Padang,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam turut serta dalam rapat pembahasan permasalahan pertanahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Pelalu Raya yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Padang,Senin (20/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan dan surat yang diterima dari masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga negara terkait persoalan HGU di wilayah Kabupaten Agam. Rapat menjadi wadah koordinasi lintas unit untuk memastikan setiap permasalahan ditangani secara komprehensif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam bersama tim teknis terkait.
Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya pengaduan masyarakat hukum adat terkait penguasaan tanah ulayat, permintaan klarifikasi dari Komnas HAM, hingga permohonan data dan penanganan aspek hukum dari berbagai instansi. Selain itu, turut dibahas kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk terkait realisasi kebun plasma serta pemenuhan administrasi pertanahan.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam merumuskan solusi yang tepat, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara tuntas.
Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus pertanahan. Upaya ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.



























