BeritaBPNKab.Agam

UMKM dan Reforma Agraria di Agam: Sertifikat Tanah Jadi Modal Penggerak Ekonomi Masyarakat

×

UMKM dan Reforma Agraria di Agam: Sertifikat Tanah Jadi Modal Penggerak Ekonomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Agam,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria di Nagari Sungai Landia, Kecamatan IV Koto, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah yang legal dan produktif.

Program Penanganan Akses Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian kepastian hukum melalui sertifikasi tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membuka akses ekonomi bagi para penerima sertifikat tanah. Melalui kegiatan ini, masyarakat didorong memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk kegiatan usaha produktif yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan berbagai penguatan, mulai dari pelatihan usaha, pendampingan kelompok, hingga pembukaan akses permodalan guna mendukung pengembangan UMKM berbasis potensi lokal.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Agam melalui Kepala Bidang UKM, Asrial, menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi.

“Sinergi antara OPD, ATR/BPN, dan pemerintah nagari sangat krusial. Pelaku UMKM menjadi sasaran utama, sehingga pendampingan harus terarah agar usaha masyarakat bisa berkembang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aset tanah yang telah bersertifikat memiliki potensi besar sebagai pengungkit ekonomi masyarakat apabila dimanfaatkan secara optimal.

“Kita dorong masyarakat memaksimalkan lahan yang dimiliki melalui pelatihan manajemen usaha, pembukaan akses permodalan, serta pembentukan kelompok binaan agar lebih mandiri,” tambahnya.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam menilai bahwa Reforma Agraria harus mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya dalam bentuk legalitas aset, tetapi juga peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini, pemerintah berharap sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjadi modal usaha yang mampu membuka peluang ekonomi baru, memperkuat UMKM, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Elektronik Door to Door di Semarang, Tekankan Soal Keamanan dan Kemudahan Akses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250