BeritaDumaiHukrim

Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, Senpi dan Uang Rp50 Juta Disita

×

Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, Senpi dan Uang Rp50 Juta Disita

Sebarkan artikel ini

DUMAI,(CYBER24.CO.ID) – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai. Dalam operasi senyap tersebut, polisi tidak hanya menyita puluhan gram sabu, tetapi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi aktif.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari keberanian masyarakat yang melapor melalui layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak melakukan penggerebekan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5),” ujar Kombes Putu Yudha, Minggu (10/5/2026).

Di lokasi pertama, petugas meringkus seorang tersangka berinisial SU alias USI (36) di kediamannya, Jalan Simpang Mayat. Dari tangan pengedar eceran ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 24,10 gram (berat kotor), timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

​Tak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan cepat. Dari keterangan SU, muncul nama SA yang teridentifikasi sebagai pemasok utama di wilayah Dumai. Pengejaran pun dilakukan melintasi batas kabupaten untuk memutus rantai pasokan tersebut.

Tepat pada Minggu (10/5) pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengadang sebuah mobil Honda Brio merah di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Di dalam mobil tersebut, tersangka SA (35) dan rekannya berinisial A (32) tak berkutik saat dikepung petugas di tengah kesunyian malam.

​Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan kejutan berbahaya: satu pucuk senjata api rakitan berisi tujuh butir amunisi aktif. Selain itu, uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga hasil bisnis haram tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:  BNI Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan: Modus Penipuan Digital Marak Jelang Lebaran

Kepada penyidik, SA mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama enam bulan terakhir. Terkait senpi rakitan, ia berkilah senjata tersebut adalah barang gadaian dari rekannya senilai Rp700 ribu. Namun, polisi tidak lantas percaya dan terus mendalami potensi keterlibatan senjata tersebut dalam aksi kejahatan lainnya.

​”Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tes urine,” tegas Kombes Putu Yudha.

​Polda Riau kembali mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor layanan Satgas Anti Narkoba di 0813-6306-547. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi bandar narkoba dan pemilik senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Riau,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250