PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus memperketat pengawasan guna mengantisipasi pemberangkatan jemaah haji secara nonprosedural. Paling baru, petugas imigrasi berhasil mengidentifikasi dan menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Langkah tegas pencegahan ini bermula saat petugas imigrasi di counter pemeriksaan mencurigai gerak-gerik salah seorang penumpang berinisial HF. Setelah dilakukan pemeriksaan paspor secara mendalam, petugas menemukan bukti krusial berupa cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) yang dikeluarkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.
Berbekal temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangkan dan memeriksa secara intensif seluruh anggota rombongan yang sedianya akan terbang ke luar negeri tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik ini adalah memanfaatkan dokumen perjalanan atau visa non-haji untuk menyusup masuk ke Arab Saudi di tengah musim haji.
Menurut Ryang, praktik haji nonprosedural seperti ini sangat berisiko tinggi. Selain memicu persoalan hukum di negara tujuan, hal tersebut juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan optimal terhadap WNI.
”Imigrasi Pekanbaru berkomitmen penuh melakukan pengawasan maksimal terhadap setiap pergerakan WNI yang terindikasi kuat akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini adalah bentuk kehadiran dan perlindungan negara agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum, penelantaran, atau kendala keimigrasian di luar negeri,” tegas Ryang, Jumat (22/5/2026).
Ryang menambahkan, tindakan penundaan keberangkatan ini sepenuhnya konstitusional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh kepada petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap siapa pun yang terindikasi melanggar prosedur.
Berkaca dari kasus ini, pihak Imigrasi Pekanbaru mengimbau keras agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji instan dengan biaya murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan dapat memastikan seluruh dokumen perjalanan dan jalur pemberangkatan ditempuh melalui mekanisme resmi (Kementerian Agama), demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta legalitas ibadah di Tanah Suci.(Fr)




























