BeritaHUKUMKab.Pelalawan

Gerak Cepat Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Curas Kantor PT MPT, Korban Kritis Alami 22 Luka Tusuk

×

Gerak Cepat Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Curas Kantor PT MPT, Korban Kritis Alami 22 Luka Tusuk

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,(CYBER24.CO.ID) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang nyaris merenggut nyawa seorang karyawati. Pelaku berinisial JA (27) diringkus tim gabungan kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksi brutalnya di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

​Dalam aksi nekat tersebut, pelaku menggasak uang perusahaan senilai Rp76 juta dan menganiaya korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir hingga mengalami luka berat akibat puluhan tusukan.

​Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

​”Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan tersangka langsung kami amankan,” ujar Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).

​Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JA ternyata telah merencanakan aksi tersebut dengan matang. Ia terlebih dahulu mengintai situasi kantor dan memastikan korban sedang berada seorang diri sebelum mengeksekusi rencananya.

​”Ini kejahatan yang sangat serius. Pelaku bukan hanya merampas harta benda, tetapi juga secara sadar mencoba merenggut nyawa korban. Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan sehingga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat,” tegas Wakapolres.

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, membeberkan kronologi peristiwa mengerikan yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.

​Kejadian bermula saat korban sedang menyelesaikan pekerjaannya sendirian. Pelaku tiba-tiba masuk dan menodong korban untuk menyerahkan kunci brankas penyimpanan uang. Menolak tunduk, korban berani memberikan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Hal ini memicu amarah pelaku.

Baca Juga:  Warga Nganjuk Jadi Korban Aksi Debt Collector Nyaris Bahayakan Nyawa

​”Pelaku spontan mengambil gunting di atas meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban terus melawan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, hingga menginjak kepala korban. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menusuk korban berkali-kali,” terang AKP Bayu.

​Kebrutalan pelaku makin menjadi-jadi. Ketika gunting yang digukannya bengkok akibat tusukan bertubi-tubi, JA mengambil obeng yang ada di sekitar lokasi dan kembali menghujani tubuh korban dengan serangan. Akibatnya, korban menderita sedikitnya 22 luka tusuk di bagian kepala, pundak, dan perut.

​Meski dalam kondisi kritis dan bersimbah darah, korban menunjukkan keberanian luar biasa. Ia masih sempat mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan dievakuasi ke rumah sakit.

​Usai melumpuhkan korban, pelaku membongkar brankas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp76 juta. Namun, pelarian JA berakhir singkat. Tim gabungan Polres Pelalawan berhasil melacak posisinya dan mencegat pelaku pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat melintas di jalur menuju Bandar Sei Kijang.

​Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur di bagian kaki sesuai prosedur.

​”Dari tangan tersangka serta hasil penggeledahan di rumahnya, kami berhasil mengamankan kembali sebagian besar uang hasil kejahatan yang belum sempat digunakan,” tambah AKP Bayu.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, motif di balik aksi nekat JA akhirnya terungkap. Pelaku mengaku nekat merampok karena tekanan ekonomi akibat terlilit utang judi online maupun pinjaman online (pinjol).

​Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya gunting, obeng, kipas angin yang digunakan untuk menganiaya korban, sepeda motor operasional pelaku, serta sisa uang tunai hasil rampokan.

Baca Juga:  Bupati Bistamam Prioritaskan Pendidikan di Rohil, Seragam Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata

​Atas tindakan sadisnya, JA dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perihal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

​Kompol Asep menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.

​”Ini komitmen kami. Setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250