BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pelaku perusakan lingkungan kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Sebuah kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, akhirnya berhasil diungkap. Polisi mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pemicu kebakaran tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum pria berinisial S (54) kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Peristiwa kebakaran lingkungan ini bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, kepulan asap pekat terpantau membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim di lapangan.
”Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul api,” ujar AKBP Fahrian, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, titik awal api diketahui berasal dari sepetak lahan yang dikelola oleh tersangka S. Di lokasi yang terbakar tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terbakar.
Demi menyusun berkas perkara yang kuat di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi mata serta melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Kolaborasi ilmiah inilah yang memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut terjadi akibat kelalaian manusia dalam aktivitas pembersihan lahan.
Setelah seluruh bukti hukum terpenuhi, polisi melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Tersangka kini ditahan di Markas Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
”Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan,” jelas Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
●Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
●Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
●Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Di akhir keterangannya, Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat luas agar menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang sangat merugikan kesehatan dan perekonomian. Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis.(Red)



























