BeritaHUKUMPekanbaru

Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Perkara Dinas PUPR, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Nyatakan Banding

×

Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Perkara Dinas PUPR, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (30/7/2026). Jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru ini mendapat perhatian luas serta dipadati oleh ratusan simpatisan dan awak media.

​Aparat kepolisian memberlakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi persidangan guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga di tengah antusiasme massa yang hadir.

Suasana ruangan sidang yang dipadati pendukung Abdul Wahid.

​Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Selain pidana badan, majelis hakim juga mengenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta beban pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan harta benda untuk disita dan dilelang, atau subsider pidana penjara pengganti.

​Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yang mana JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun.

​Dalam dakwaannya, JPU KPK sebelumnya mendalilkan adanya persoalan terkait pengelolaan anggaran dan penyerahan dana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Pihak penuntut umum menilai terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam rentang waktu tahun 2025 yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintah provinsi.

​Kendati demikian, dalam rangkaian proses persidangan hingga agenda pembelaan (pleidoi), tim penasihat hukum Abdul Wahid secara konsisten menegaskan bahwa dalil-dalil dan tuntutan yang diajukan oleh JPU bersifat asumtif serta tidak didukung oleh pembuktian materiil yang kuat di persidangan.

Baca Juga:  Pendidikan Karakter: Pilar Utama Meminimalisasi Dampak Negatif Globalisasi

​Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Abdul Wahid secara langsung menyatakan sikap tegas untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Usai persidangan, ia menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi karena menilai banyak fakta persidangan penting yang tidak dipertimbangkan secara objektif.

​”Fakta-fakta persidangan diabaikan. Oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ujar Abdul Wahid di hadapan awak media.

​Ia juga kembali menegaskan pendiriannya bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan, serta menyatakan akan terus berjuang demi menegakkan kebersihan nama baiknya melalui jalur hukum formal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250