Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan pengendalian administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan pemusnahan blanko sertipikat yang rusak dan sudah tidak layak digunakan.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan blanko sertipikat yang telah mengalami kerusakan atau tidak lagi memenuhi standar penggunaan tidak kembali digunakan maupun berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan blanko yang sudah tidak layak juga memberikan manfaat dalam menciptakan pengelolaan administrasi yang lebih tertib. Blanko yang rusak dapat dipisahkan dari blanko yang masih layak digunakan, sehingga proses pencatatan, pengendalian, dan pengelolaan persediaan blanko dapat dilakukan secara lebih teratur dan akuntabel.
“Manfaat kegiatan ini adalah untuk memastikan blanko sertipikat yang sudah rusak atau tidak layak digunakan tidak kembali beredar dan tidak berpotensi disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan ini juga membantu kita dalam menjaga tertib administrasi, pengendalian persediaan, serta keamanan pengelolaan blanko sertipikat,” ujar Kartika Sari, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Kamis (13/8).
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi pertanahan. Pengelolaan blanko secara tertib dan terkendali turut mendukung keamanan proses pelayanan serta menjaga integritas dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kepastian hak masyarakat.
Melalui pemusnahan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menunjukkan komitmen untuk terus melakukan pengendalian internal dan meningkatkan tata kelola administrasi, sehingga setiap tahapan dalam pelayanan pertanahan dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini diharapkan dapat terus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Blanko yang sudah tidak layak bukan sekadar harus disimpan, tetapi harus dikelola dan ditangani dengan tepat demi menjaga keamanan administrasi pertanahan.



























