BeritaBPNKab.AgamUncategorized

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Serahkan Sertipikat kepada Kemenag, Perkuat Pengamanan Aset Negara

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Serahkan Sertipikat kepada Kemenag, Perkuat Pengamanan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Agam,,(CYBER24.CO.ID) — Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menyerahkan sertipikat tanah kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam pada Selasa (18/8/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset tanah yang dikelola Kemenag Kabupaten Agam.

Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Rinalfi, S.Ag., S.H., M.M. Pensertipikatan dilakukan untuk memastikan aset tanah milik pemerintah memiliki legalitas yang jelas, tercatat dalam administrasi pertanahan, serta memiliki perlindungan hukum.

H. Rinalfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Agam atas pelayanan dan dukungan dalam proses pensertipikatan aset Kemenag Kabupaten Agam.

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Agam. Dengan adanya sertipikat ini, aset menjadi lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” ujar H. Rinalfi.

Pensertipikatan aset pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara. Dengan status tanah yang telah terdaftar dan memiliki bukti hak yang sah, kedudukan hukum aset menjadi lebih jelas sehingga dapat membantu mencegah potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Bagi Kemenag Kabupaten Agam, sertipikat tersebut menjadi bagian penting dalam penataan dan pengamanan aset. Sementara bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kementerian dan lembaga dalam mewujudkan tertib pertanahan serta memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum.

Penyerahan sertipikat juga menunjukkan bahwa pengamanan aset negara membutuhkan kolaborasi antara instansi pengelola aset dan instansi pertanahan. Melalui proses pensertipikatan, data dan status tanah dapat tercatat secara lebih baik sehingga aset dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Eksploitasi Hutan dan Kebijakan Masa Lalu Jadi 'Biang Kerok' Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus mendorong sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam percepatan sertipikasi aset pemerintah. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional sekaligus mendukung tata kelola aset negara yang tertib, aman, transparan, dan akuntabel.

Dengan semakin banyaknya aset pemerintah yang memiliki kepastian hukum, pengelolaannya diharapkan semakin optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan sertipikat kepada Kemenag Kabupaten Agam ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam mengamankan aset negara, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong tata kelola pertanahan yang semakin maju serta bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250