BeritaHUKUMKab.Pelalawan

Polres Pelalawan Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan

×

Polres Pelalawan Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (CYBER24.CO.ID) — Jajaran kepolisian kembali menunjukan taringnya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis galian C yang meresahkan warga di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

​Operasi penindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha illegal mining agar tidak sembarangan mengeruk kekayaan alam tanpa prosedur hukum yang sah demi menghindari kerusakan ekosistem yang lebih luas.

​Kasus hukum penambangan tanpa izin ini resmi terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, yang diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2026.

​Berdasarkan laporan tersebut, praktik aktivitas pertambangan ilegal tanah urug ini diketahui berlangsung pada hari Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di kawasan Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

​Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AP (41) yang merupakan warga setempat di Kelurahan Kerumutan. Tersangka AP diduga kuat berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jalannya pengerukan tanah secara melawan hukum tersebut.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor polisi, tersangka mengaku bahwa praktik pertambangan ilegal galian C miliknya telah beroperasi sekitar satu bulan. Tragisnya, seluruh kegiatan komersial tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat.

​Selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti utama yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) adalah satu unit alat berat jenis excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning yang selama ini dipakai untuk menggali dan memuat material tanah.

​Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kompromi sedikit pun terhadap segala bentuk kegiatan penambangan mineral dan batubara yang beroperasi secara ilegal di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang

​Ia juga secara aktif mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun para pelaku usaha di Kabupaten Pelalawan agar senantiasa menaati aturan yang berlaku. Setiap pihak yang berencana membuka usaha pertambangan wajib terlebih dahulu mengurus perizinan resmi dari instansi berwenang guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan hidup.

​Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka AP kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera.

​Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit excavator telah diamankan secara intensif di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim. Ke depan, Polres Pelalawan memastikan akan terus menggiatkan patroli rutin serta penegakan hukum secara berkala guna menghentikan praktik penambangan tanpa izin di Pelalawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250