BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID)— Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang pensiunan berinisial I.A. (79) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat membuka lahan dengan cara membakar di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara maraton pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang kuat di lapangan.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang telah kami lakukan,” ujar AKP Yohn Mabel, Selasa (18/8).
Peristiwa bermula pada Minggu (16/8) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika warga melihat tersangka tengah melakukan aktivitas pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya. Padahal, saat itu warga sekitar telah memperingatkan tersangka agar tidak membakar lahan mengingat kondisi cuaca panas, musim kemarau, serta tiupan angin kencang yang sangat berisiko memicu kebakaran tak terkendali.
Namun, peringatan tersebut diabaikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, api telanjur membesar, bergerak ke arah timur, menghanguskan tanaman sagu milik tersangka, dan merambat cepat ke lahan perkebunan warga sekitar.
Menyadari situasi darurat tersebut, warga bergotong royong berupaya memadamkan api sekaligus melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran setempat. Berdasarkan penanganan di lokasi, total luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
●Satu buah mancis (pemantik api)
●Potongan karet ban dalam sepeda motor
●Pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar
●Sebilah parang
●Dokumen sertifikat tanah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka
●Satu batang bibit sawit berusia sekitar enam bulan
Atas perbuatannya, tersangka I.A. dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Polres Bengkalis akan terus konsisten dan tanpa kompromi melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang membakar lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem dan tingkat kerawanan karhutla yang tinggi seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis tengah merampungkan administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Menyikapi insiden ini, Polres Bengkalis kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat agar menghentikan segala bentuk pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan dan mengancam kesehatan publik akibat kabut asap, tindakan tersebut dipastikan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Red)

























