BengkuluBerita

PUTUSAN SELA KASUS YUNUS KAUR TUAI SOROTAN: BENARKAH PENYIDIKAN DAPAT DIULANG SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN?

×

PUTUSAN SELA KASUS YUNUS KAUR TUAI SOROTAN: BENARKAH PENYIDIKAN DAPAT DIULANG SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN?

Sebarkan artikel ini

KAUR, BENGKULU, Cyber24.co.id – Perkara Yunus, warga Kabupaten Kaur yang sebelumnya mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan yang diajukan melalui penasihat hukumnya.

Putusan tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang dinilai perlu dikaji secara terbuka, khususnya terkait penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan mengajukan praperadilan kembali serta mekanisme penetapan tersangka setelah sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Penasihat hukum Yunus mempersoalkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016, yang pada pokoknya membuka kemungkinan penetapan kembali seseorang sebagai tersangka apabila terdapat paling sedikit dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Persoalannya, pihak Yunus mempertanyakan apakah dua alat bukti yang kemudian digunakan dalam proses berikutnya benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti baru yang sah dan berbeda, atau masih berkaitan dengan rangkaian penyidikan sebelumnya yang telah dinyatakan tidak sah.

Pertanyaan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini.

Jika suatu penetapan tersangka sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui praperadilan, sejauh mana penyidik dapat melakukan proses penyidikan berikutnya dengan menggunakan konstruksi perkara yang sama?

Pihak Yunus berpendapat, persoalan tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan ketentuan PERMA yang berlaku.

Mahkamah Agung dalam berbagai penjelasan mengenai praperadilan menempatkan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada aspek formil, antara lain berkaitan dengan keberadaan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Karena itu, menurut penasihat hukum Yunus, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.

Yang dipersoalkan adalah apakah proses hukum sejak penetapan tersangka hingga proses persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara dan menghormati putusan praperadilan sebelumnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Keluarga Yunus juga mempertanyakan efektivitas putusan praperadilan apabila suatu proses penyidikan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah kemudian dapat dilanjutkan kembali melalui penyidikan baru dengan dasar pembuktian yang dinilai masih memiliki keterkaitan.

Mereka mempertanyakan:

Apa batas antara penyidikan baru yang benar-benar didasarkan pada alat bukti baru dengan penyidikan ulang yang pada substansinya masih menggunakan konstruksi perkara sebelumnya?

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak seseorang dalam proses peradilan pidana.

Atas persoalan tersebut, keluarga dan penasihat hukum Yunus berharap perkara ini mendapat perhatian dari lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta institusi pengawasan hukum lainnya, agar penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dapat dikaji secara objektif sesuai fakta dan dokumen hukum yang ada.

Pihak Yunus menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan sebagai permintaan agar proses hukum dihentikan atau terdakwa dibebaskan tanpa pemeriksaan.

Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses hukum terhadap Yunus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diuji secara terbuka.

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak hanya menyangkut bagaimana perkara berakhir.

Proses yang ditempuh negara untuk membawa seseorang hingga ke hadapan persidangan juga harus berjalan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip kepastian hukum.(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250