BengkuluBerita

Masih Ada Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Perketat Pencegahan Karhutla

×

Masih Ada Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Perketat Pencegahan Karhutla

Sebarkan artikel ini

KAUR, Cyber24.com – Polres Kaur meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul masih ditemukannya aktivitas pembakaran lahan di tengah musim kemarau.

Berdasarkan pemantauan citra satelit, sejumlah titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polres Kaur melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil pengecekan menemukan adanya bekas pembakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas masyarakat dalam membuka atau membersihkan lahan. Kondisi ini menjadi perhatian karena pada musim kemarau, api dari pembakaran lahan dapat dengan cepat merembet ke area lain.

Salah satu lokasi yang dilakukan pengecekan berada di Desa Air Long, Kecamatan Maje, Minggu (13/9/2026). Personel Polsek Maje menemukan titik api di sekitar lahan warga. Api diduga berasal dari semak belukar dan kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya.

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan pengecekan. Saat pemeriksaan berlangsung, api telah padam. Dari total sekitar 15 hektare lahan, diperkirakan sekitar 2 hektare terdampak kebakaran.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Kami mengedepankan pencegahan. Jangan sampai pembakaran untuk membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tambahnya.

Baca Juga:  Cek Jadwalnya! Rincian Lengkap Pencairan THR PNS, PPPK, Pensiunan, hingga BHR Ojol 2026

Polres Kaur turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Masyarakat diminta tidak menganggap remeh aktivitas pembakaran lahan, terlebih saat kondisi kering. Polres Kaur mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250