LUBUK BASUNG,CYBER24.CO.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam terus memperkuat upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan melalui pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan terukur. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta keterbukaan data atas objek tanah yang bersengketa.
Pada Selasa (29/9/2026), jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dalam rangka penanganan sengketa tanah di Jorong Siguhung 1, Nagari Lubuk Basung.
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Agam. Turut turun langsung ke lokasi Koordinator Substansi (Korsub) Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ilham Mahfud, bersama jajaran terkait untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek tanah yang menjadi bagian dari permasalahan.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan vital dalam skema penanganan sengketa pertanahan. Melalui peninjauan ini, tim verifikasi dapat memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi fisik objek di lapangan sekaligus mencocokkannya secara presisi dengan data yuridis maupun dokumen pertanahan yang tersedia.
Koordinator Substansi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ilham Mahfud, menyampaikan bahwa peninjauan lokasi dilakukan untuk memastikan seluruh rantai proses penanganan sengketa berjalan berdasarkan fakta dan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi objek secara faktual. Setiap permasalahan pertanahan perlu ditangani secara cermat, dengan memperhatikan data, dokumen, kondisi fisik di lapangan, serta keterangan dari para pihak. Prinsipnya, kami berupaya memastikan proses penanganan berjalan secara objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ilham Mahfud di lokasi pemeriksaan.
Ia menegaskan kembali bahwa penuntasan persoalan tanah memerlukan kehati-hatian serta saluran komunikasi yang efektif dengan seluruh pihak yang bersengketa. Pemeriksaan fisik di lapangan ini menjadi fondasi utama dalam mengumpulkan gambaran informasi komprehensif sebelum mengambil keputusan teknis maupun langkah administratif lanjutan.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat diverifikasi dan menjadi dasar dalam proses penanganan. Kami ingin setiap tahapan dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga penyelesaian permasalahan dapat diarahkan pada solusi yang sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian penuh terhadap setiap laporan maupun aduan permasalahan pertanahan yang masuk. Seluruh proses penanganan dituntut mengedepankan akurasi data, fakta lapangan, asas kepastian hukum, serta prinsip pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Pelaksanaan pemeriksaan lapangan pada kasus sengketa tanah di Jorong Siguhung 1 ini menjadi bukti nyata komitmen Kantah Agam dalam menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian konflik pertanahan yang berkeadilan. Dengan turun langsung ke lapangan, Kantah Agam terus bergerak memastikan setiap persoalan ditangani secara cermat, objektif, dan profesional.



























