BeritaHUKUMJawa Timur

Cegah Praktik Rasuah, KPK Bongkar 10 Modus Korupsi yang Kerap Menjerat Pemda

×

Cegah Praktik Rasuah, KPK Bongkar 10 Modus Korupsi yang Kerap Menjerat Pemda

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SITUBONDO (CYBER24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo mengenai celah-celah tindak pidana korupsi. Dalam sosialisasi tersebut, KPK memaparkan sedikitnya 10 modus korupsi yang paling sering terjadi di tingkat pemerintah daerah.

​Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini sering kali melibatkan sinergi negatif antara oknum pejabat dan pihak swasta.

​”Berdasarkan data penanganan perkara kami, terdapat 10 modus utama korupsi di daerah. Peringkat pertama yang paling krusial adalah suap dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Galih di Situbondo, Selasa (28/4).

​Galih menjelaskan bahwa modus suap pengadaan barang dan jasa biasanya dilakukan oleh kontraktor demi memenangkan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ironisnya, pengaturan pemenang lelang sering kali sudah dikondisikan sejak tahap perencanaan.

​”Uang suap tersebut mengalir secara sistematis mulai dari tingkat Unit Layanan Pengadaan (ULP), kepala dinas, hingga bermuara ke kepala daerah. Semua sudah diatur agar kontraktor tertentu keluar sebagai pemenang,” tegasnya.

​Selain sektor konstruksi, KPK juga menyoroti penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) dan dana aspirasi di lingkungan DPRD. Modus ini umumnya melibatkan oknum anggota dewan yang ‘menitipkan’ proyek kepada pengusaha atau kontraktor pilihannya.

​Sektor birokrasi pun tak luput dari pantauan. Praktik jual beli jabatan masih menjadi ancaman serius, di mana pengisian posisi strategis mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas sering kali mensyaratkan setoran uang.

​Secara rinci, Galih memaparkan sepuluh pola korupsi yang wajib diwaspadai oleh ASN dan masyarakat:

​1. Suap Pengadaan Barang dan Jasa: Pengaturan lelang sejak tahap perencanaan.

Baca Juga:  PT NWR Salurkan Santunan Rp314 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Sungai Segati

​2. Dana Pokir/Aspirasi DPRD: Penunjukan langsung kontraktor oleh oknum legislatif.

​3. Jual Beli Jabatan: Transaksi uang untuk pengangkatan posisi di pemerintahan.

4. Pemotongan Dana Hibah: Pengurangan jatah penerima manfaat untuk kantong pribadi.

5. ​Potongan Bantuan Sosial (Bansos): Manipulasi distribusi bantuan masyarakat.

​6. SPJ Fiktif: Manipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.

7. Gratifikasi Fasilitas Mewah: Penerimaan fasilitas wisata hingga paket umrah dari pihak ketiga.

8. Mark-up Anggaran Operasional: Penggelembungan dana kebutuhan rutin kantor.

9. Dana Desa Tidak Akuntabel: Penyelewengan anggaran desa tanpa pertanggungjawaban jelas.

​10. Penyalahgunaan Aset Daerah: Penggunaan aset pemda untuk kepentingan komersial pribadi/golongan.

​Melalui pemaparan ini, KPK berharap para ASN di Pemkab Situbondo dapat memiliki integritas tinggi dan berani menolak segala bentuk gratifikasi maupun praktik menyimpang demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250