BeritaHukrimNTT

Institusi Polri Tercoreng: Oknum Polantas Kupang Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Siswi

×

Institusi Polri Tercoreng: Oknum Polantas Kupang Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Siswi

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Institusi Polri Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tercoreng oleh dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

Informasi yang dihimpun CYBER24.CO.ID menyebutkan bahwa dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh Briptu MR alias Risky pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.

Kejadian bermula saat Briptu MR memberhentikan korban yang merupakan seorang siswi SMK karena pelanggaran lalu lintas.

Oknum anggota Lantas tersebut kemudian meminta korban datang ke kantor Satlantas untuk menyelesaikan urusan tilang. Namun, setibanya di kantor Satlantas, Briptu MR alias Risky diduga membawa korban ke ruangan lain dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang. Pihak kepolisian pun merespons cepat laporan tersebut.

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban pada hari Minggu, 4 Mei 2025. Proses internal dilanjutkan dengan gelar perkara pada hari Senin, 5 Mei 2025, untuk menuju pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan kepada awak Media CYBER24,Senin (5/5) bahwa Polda NTT tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan menciderai nilai-nilai etika serta hukum yang dijunjung tinggi.

“Atas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Briptu MR, Polda NTT mengecam keras,” tegas Kabid Humas. “Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang bersalah akan dihukum setimpal dengan perbuatannya, baik dari sisi pidana, kode etik, profesi Polri, maupun peraturan disiplin.”

Baca Juga:  Aroma Mafia Gas di Pelalawan: Isi Elpiji 3 Kg Menyusut, Segel Bekas Dibuka!

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah Polda NTT, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Laporan dapat disampaikan segera kepada pihak keamanan.

[Yohanes]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250