TANGERANG (CYBER24.CO.ID) – Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjel ATM. Empat pelaku diringkus saat tengah melancarkan aksinya di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kejelian petugas yang tengah berpatroli di wilayah Cipondoh. Polisi mencurigai gerak-gerik empat pria yang kerap berpindah lokasi menyasar mesin-mesin ATM di minimarket dan SPBU.
”Petugas membuntuti para pelaku hingga ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di sana, mereka tertangkap tangan tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain,” ujar Kombes Pol Jauhari dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).
Tanpa perlawanan, tim opsnal langsung mengamankan keempat tersangka yang berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34). Komplotan ini diketahui bekerja dengan pembagian peran yang sangat rapi:
●Eksekutor: Mengganjal lubang kartu menggunakan mika bening yang telah dimodifikasi.
●Pemandu: Mengarahkan atau memancing korban untuk memasukkan PIN saat kartu tersangkut.
●Pengawas: Memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
●Pemetik: Mengambil kartu ATM korban yang tertahan di mesin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, potongan mika bening, lem perekat, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku merupakan bagian dari sindikat lintas daerah yang memiliki rekam jejak kriminal mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beraksi berkali-kali dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
“Modus ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menguras isi rekening. Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi seperti ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu anggota kelompok lain yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kombes Pol Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Pastikan kondisi mesin tidak ada kejanggalan. Jika kartu tersangkut, jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun yang menawarkan bantuan. Segera hubungi call center resmi bank Anda,” tutupnya.(Red)



























