Pino Raya,(CYBER24.CO.ID) – Konflik agraria di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, berujung tragis. Lima orang petani dilaporkan menjadi korban penembakan yang diduga kuat melibatkan aparat keamanan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).
Akibat insiden berdarah tersebut, salah satu petani dilaporkan mengalami luka tembak serius di bagian dada dan harus mendapatkan perawatan intensif. Berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, PT ABS diketahui tercatat atas nama Bryan Idias.
Sebelum peristiwa penembakan ini terjadi, situasi di lapangan dikabarkan sudah memanas. Para petani mengaku kerap menerima berbagai bentuk intimidasi dan teror dari pihak tertentu, mulai dari perusakan pondok di area perkebunan hingga pengrusakan tanaman milik warga.
Menyikapi eskalasi kekerasan yang menimpa masyarakat adat dan petani lokal ini, sejumlah organisasi sipil, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mengutuk keras insiden tersebut. Mereka mengeluarkan desakan bersama agar kasus ini diusut secara transparan, adil, dan menyeluruh.
Berikut adalah 5 tuntutan utama yang dideklarasikan oleh koalisi masyarakat sipil dan penasihat hukum korban:
1. Usut Tuntas Kepemilikan Senjata Api: Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengusut tuntas dalang dan pelaku penembakan, termasuk memeriksa legalitas serta asal-usul kepemilikan senjata api yang digunakan oleh petugas keamanan PT ABS saat insiden terjadi.
2. Jaminan Perlindungan Korban: Mendorong Polda Bengkulu untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan menyeluruh bagi para korban, pihak keluarga, serta seluruh petani di Pino Raya yang saat ini masih berada dalam situasi rawan trauma dan intimidasi susulan.
3. Pengawasan Ketat Kompolnas: Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI untuk mengawal dan mengawasi secara ketat proses penyelidikan ini agar berjalan objektif, sekaligus memastikan adanya upaya pemulihan (recovery) bagi korban dan komunitas petani terdampak.
4. Investigasi Lintas Komisi Negara: Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran HAM, serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban beserta keluarganya.
5. Evaluasi dan Pencabutan Izin PT ABS: Mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut secara berkeadilan, serta mengevaluasi hingga mencabut izin perkebunan PT ABS jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, sementara pihak manajemen PT ABS belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan aparat keamanannya dalam insiden tersebut.
(Redaksi)




























