BengkuluBeritaHUKUM

Yunus Bayak Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum

×

Yunus Bayak Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

MANNA,(CYBER24.CO.ID) — Penetapan kembali Yunus Bayak sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kaur menuai tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum. Keputusan tersebut dinilai janggal karena diduga belum didukung oleh alat bukti baru yang sah menurut hukum.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara Yunus, Filip Jaya Saputra, saat ditemui di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manna, Rabu (19/8/2026).

​Filip mengingatkan kembali mengenai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan yang sebelumnya telah memenangkan pihak kliennya. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yunus oleh penyidik Polres Kaur tidak sah secara hukum.

​”Dalam putusan Pengadilan Negeri Bintuhan, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Yunus oleh penyidik Polres Kaur tidak sah. Sekarang malah ditetapkan kembali sebagai tersangka. Jadi, saya selaku kuasa hukum melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan ini,” tegas Filip.

​Meski demikian, pasca-putusan praperadilan, penyidik Polres Kaur kembali menetapkan Yunus sebagai tersangka hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Dengan status P-21 tersebut, perkara kini telah memasuki tahap penuntutan.

​Menanggapi berlanjutnya proses hukum ini, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. Mereka mendesak agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah.

​Filip juga kembali mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya alat bukti baru (novum) yang berbeda dari substansi perkara sebelumnya.

​”Menurut saya, Yunus dijadikan tersangka lagi oleh penyidik tidak berlandaskan alat bukti yang sah menurut hukum, karena barang bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik tidak menunjukkan adanya unsur kebaruan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Labuhanbatu Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Wajib Higienis dan Serap Pangan Lokal

​Kendati perkara telah memasuki tahap penuntutan menyusul status P-21 dari Kejaksaan Negeri Kaur, pihak kuasa hukum memastikan akan terus mencermati setiap tahapan yang berjalan guna mengawal dan menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250