BengkuluBerita

Polres Kaur Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

×

Polres Kaur Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

Cyber24.co.id – Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Penyelesaian tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.

Perkara yang diselesaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, yang terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Dalam perkara tersebut, KS tercatat sebagai korban, sementara MS sebagai tersangka.

Sebelum penyelesaian perkara melalui RJ, tersangka MS dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Bahkan, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan diantar keluarganya. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dan kesediaan untuk mengikuti proses hukum.

Proses penyelesaian perkara kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur.

Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Satreskrim, Kasiwas Polres Kaur, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pemerintahan desa.

Dalam proses tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ setelah seluruh persyaratan yang ditentukan dinyatakan terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kaur menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan semata-mata menghentikan perkara, melainkan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ tetap dilakukan dengan prosedur dan penelitian yang ketat.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla Dampak El-Nino 2026, Polres Kaur Gelar Apel Pasukan dan Cek Kesiapan Peralatan

«“Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.»

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP TOMSON SEMBIRING, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perdamaian antara korban dan tersangka menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka juga bersikap kooperatif dan menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujarnya.

Polres Kaur berharap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan bagi korban maupun tersangka sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak mengambil tindakan kekerasan yang justru dapat berujung pada persoalan pidana.

Dengan penyelesaian tersebut, Polres Kaur kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan keadilan bagi para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250