JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) — Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus hukum yang menyeret nama pesohor. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis ternama Ruben Onsu (RO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, Ruben Onsu saat ini belum ditahan. Perkara ini sendiri dilaporkan oleh seseorang berinisial P, dengan korban utama yang mengalami kerugian berinisial DM.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama investasi kepada korban dalam bentuk penanaman modal pada lini bisnis miliknya.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban DM sepakat menanamkan modal dengan janji pembagian keuntungan (profit sharing) yang menggiurkan dari sang artis. Namun, masalah mulai muncul ketika batas waktu yang telah disepakati bersama terlewati.
Keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, dan saat korban meminta kembali dana investasinya, pihak Ruben Onsu dikabarkan tidak mampu mengembalikan modal tersebut.
”Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar AKP Joko Adi Wibowo di Jakarta, Kamis (20/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kasus ini resmi teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menghitung total kerugian riil yang dialami oleh korban DM. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
”Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” pungkas Joko.
(Agus)



























