PAINAN,(CYBER24.CO.ID) — Pengadilan Negeri (PN) Painan resmi mengabulkan gugatan legal standing Perkara Nomor 11/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Putusan bersejarah terkait pelanggaran fasilitas kolam limbah yang tidak kedap air oleh PT Transco Energi Utama (Incasi Raya Group) ini dibacakan pada Rabu (19/08/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menjelaskan bahwa pertimbangan hukum hakim secara tegas mewajibkan tergugat untuk melaksanakan langkah-langkah pemulihan teknis di area kolam limbah operasional perusahaan.
”Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki kolam limbah yang belum memakai lapisan kedap air agar memenuhi standar kedap air, serta melakukan monitoring pasca-pemulihan. Seluruh pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Soni tegas.
Putusan ini tercapai setelah melalui serangkaian tahapan persidangan yang komprehensif. Mulai dari pemeriksaan pokok perkara, pengujian alat bukti surat, mendengarkan keterangan saksi, hingga pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di lokasi objek sengketa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menerapkan prinsip In Dubio Pro Natura—sebuah asas hukum progresif yang mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup demi generasi mendatang.
Atas putusan tersebut, AJPLH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Majelis Hakim PN Painan yang dinilai objektif, progresif, dan berani mengambil langkah berpihak pada keadilan ekologis.
”Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang berdiri tegak membela kelestarian lingkungan hidup,” pungkas Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Transco Energi Utama (Incasi Raya Group) belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil pasca-putusan pengadilan tersebut.
(Tim Redaksi)



























