Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” tegas Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatan mereka. “Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, yang disambut antusias oleh para buruh.
Presiden Prabowo juga menyoroti fenomena demonstrasi yang mendukung koruptor, yang menurutnya tidak masuk akal. Ia memperingatkan para buruh untuk tidak terlibat dalam aksi semacam itu. “Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian,” katanya.
RUU Perampasan Aset, atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), bertujuan untuk mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. RUU ini telah dibahas sejak 2023 dan masih dalam proses legislasi.
(Agus)