BeritaHUKUMSumbar

Tega Paksa Istri Berhubungan dengan Pria Lain, Suami di Padang Dibekuk Polisi

×

Tega Paksa Istri Berhubungan dengan Pria Lain, Suami di Padang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Padang,(CYBER24.CO.ID) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, bertindak tegas dengan mempidanakan seorang suami berinisial Z (36) yang tega memaksa istrinya sendiri untuk melayani pria lain.

​Kasus keji ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polresta Padang. Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 30 Juli 2026.

​”Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, di Padang, Sabtu (1/8).

​Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku Z (36) yang tak lain adalah suami sah korban. Saat ini, Z telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka terbukti memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan.

​”Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan paksaan, disertai ancaman jika korban tidak menuruti apa yang ia perintahkan,” jelas Kompol M. Yasin.

​Karena berada dalam ketakutan akibat ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan bejat suaminya meski dengan hati yang menolak. Puncaknya, karena sudah tidak tahan dengan tekanan batin dan fisik yang dialami, korban akhirnya berani melawan dengan melarikan diri dan melapor ke pihak kepolisian.

​Kompol M. Yasin menegaskan bahwa dalam menangani perkara ini, kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan psikologis bagi korban.

​Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, sementara tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Juncto (Jo) Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Kegiatan PTSL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250