BeritaHUKUMNasional

Terbukti Terima Gratifikasi Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Terima Gratifikasi Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

​JAKARTA (CYBER24.CO.ID) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

​”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan, Kamis (4/6).

​Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai “uang nonteknis” untuk memuluskan pengurusan sertifikat K3, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

​Selain hukuman kurungan, Noel juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

​Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

​Namun, dalam pelaksanaannya, uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dititipkan di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu unit mobil BAIC yang telah disita, akan diperhitungkan sebagai pemotongan pembayaran uang pengganti tersebut.

​Dalam perkara ini, Noel dinyatakan melakukan aksi pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya yang berkas penuntutannya dibacakan dalam persidangan terpisah.

​Sepuluh terdakwa lainnya tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

​Sebelum mengetuk palu putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Baca Juga:  Waspada Phishing! Polda Riau Bongkar Sindikat Situs Perbankan Palsu, Korban Rugi Rp1 Miliar

Hal yang Memberatkan:

Sebagai penyelenggara negara, Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal yang Meringankan:

Terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki catatan prestasi selama mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

​Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

​Vonis ini diketahui sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250