Gorontalo,(CYBER24.CO.ID) – Seorang guru berinisial RA (30) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada hari Rabu (26/3) “Hari ini yang bersangkutan kita telah tetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap satu orang siswi. Secara resmi sudah kita lakukan penahanan,” ujar Supriantoro.
Kasus ini bermula pada tanggal 24 Februari 2024, setelah acara ramah tamah sekolah. Tersangka diduga mengajak korban ke ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan membujuknya untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming nilai bagus. Korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuk hingga terjadilah tindakan asusila.
Keesokan harinya, tersangka kembali memanggil korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban kembali menolak, namun diancam nilainya tidak akan diperbaiki jika tidak menuruti kemauan tersangka. Korban pun terpaksa menuruti keinginan tersangka karena merasa terancam.
Pihak sekolah melakukan klarifikasi setelah beberapa guru mencurigai aktivitas tersangka dan korban di ruang OSIS.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (Red)