BeritaHUKUMLabuhanbatu

Kuasa Hukum Desak Polisi Seret Penadah Sarang Walet Panai Tengah ke Ranah Hukum

×

Kuasa Hukum Desak Polisi Seret Penadah Sarang Walet Panai Tengah ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang burung walet di Kecamatan Panai Tengah kini memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum korban, Agusetian Gusti Pinem, S.H. dan MR Prabowo, S.H., secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga kuat berperan sebagai penadah.

​Laporan polisi yang dilayangkan oleh korban bernama Kusbina dengan nomor: LP/B/II/2026/SPKT/Polsek Panai Tengah, merujuk pada Pasal 447 UU No. 1 Tahun 2023. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) di Jalan Penangkaran Walet tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil yang besar, tetapi juga menciptakan keresahan kolektif bagi pelaku usaha walet di Kabupaten Labuhanbatu.

​Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (13/5/2026), Agusetian Gusti Pinem, S.H., menyoroti adanya ketimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Pihaknya menilai proses hukum belum menyentuh seluruh aktor kunci.

​”Kami mendesak profesionalitas dan transparansi aparat. Sangat ironis jika pihak yang diduga kuat menerima atau menguasai barang hasil kejahatan hingga kini hanya berstatus sebagai saksi di persidangan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum,” tegas Agus.

​Ia menambahkan bahwa keadilan bagi korban tidak akan tercapai jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku di lapangan (eksekutor) tanpa menyentuh pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

​Senada dengan rekannya, MR Prabowo, S.H., menegaskan komitmen tim hukum untuk mengawal perkara ini hingga fakta material terungkap sepenuhnya di meja hijau. Ia berharap kepolisian bekerja objektif demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

​”Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, maka mereka wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami akan terus mengawal ini hingga seluruh aktor yang terlibat diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prabowo.

Baca Juga:  Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

​Meningkatnya tren kriminalitas terhadap penangkaran walet di Panai Tengah menjadi atensi warga setempat. Masyarakat berharap langkah tegas kepolisian dalam kasus Kusbina ini dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

​Hingga saat ini, proses persidangan di PN Rantauprapat masih terus bergulir dan dipantau ketat oleh berbagai elemen masyarakat yang menantikan tegaknya supremasi hukum di Bumi Ika Bina En Pabolo. (Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250