Kupang,(CYBER24.CO.ID) –
Pengertian Lembaga Adat
Lembaga adat adalah organisasi atau badan yang dibentuk berdasarkan adat istiadat dan tradisi masyarakat tertentu. Lembaga adat dapat berbentuk formal atau informal, dan dapat memiliki struktur serta fungsi yang beragam, bergantung pada masyarakat dan budaya yang bersangkutan.
Undang-Undang dan Peraturan Lembaga Adat di Indonesia
* Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
* Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Lembaga adat adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang berdasarkan adat istiadat masyarakat desa.”
* Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Lembaga adat desa adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan adat istiadat desa dan berfungsi sebagai pelindung dan pelestari adat istiadat desa.”
Dengan demikian, lembaga adat adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang berdasarkan adat istiadat masyarakat, berfungsi sebagai pelindung dan pelestari adat istiadat, serta memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat desa.
Fungsi dan Peranan Lembaga Adat
Fungsi:
* Melestarikan dan mengembangkan budaya, tradisi, serta nilai-nilai luhur masyarakat.
* Menyelesaikan konflik dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat.
* Berfungsi sebagai pengawas sosial, memantau perilaku masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap norma dan nilai-nilai adat.
* Berperan dalam pengembangan masyarakat, seperti mempromosikan kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Peranan:
* Seringkali dipimpin oleh tokoh adat yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.
* Berperan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
* Dalam Hubungan dengan Pemerintah: Berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi komunikasi dan kerja sama.
* Berperan dalam melindungi hak-hak masyarakat, seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan kebudayaan.
Lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan masyarakat, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada nilai-nilai luhur masyarakat.
Peluang dan Tantangan
Peluang:
* Pengakuan Internasional: Banyak organisasi internasional mengakui pentingnya lembaga adat dalam melestarikan warisan budaya dan alam.
* Partisipasi Masyarakat: Lembaga adat dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
* Pengembangan Berkelanjutan: Lembaga adat dapat berperan dalam pengembangan berkelanjutan dengan mempromosikan praktik-praktik yang ramah lingkungan.
* Pemberdayaan Masyarakat: Lembaga adat dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat adat.
* Kolaborasi dengan Pemerintah: Lembaga adat dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mempromosikan kepentingan masyarakat adat.
Tantangan:
* Globalisasi: Pengaruh globalisasi dapat memengaruhi nilai-nilai dan praktik-praktik adat.
* Modernisasi: Perubahan teknologi dan praktik-praktik modern dapat memengaruhi keberadaan lembaga adat.
* Kurangnya Pengakuan: Lembaga adat seringkali kurang diakui oleh pemerintah dan masyarakat luas.
* Perebutan Sumber Daya: Perebutan sumber daya alam dapat memengaruhi keberadaan lembaga adat.
* Perubahan Sosial: Perubahan sosial dan ekonomi dapat memengaruhi struktur dan fungsi lembaga adat.
Semoga lembaga adat, yang merupakan tradisi masyarakat dan memiliki nilai, makna, fungsi, serta peranan positif dalam kehidupan masyarakat, dapat terus dilestarikan, beradaptasi, dan berinovasi dengan tepat, relevan, dan efektif di zaman modern.
Kupang, 16 April 2025
Oleh: Yohanes Tafaib, M.Hum