Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam bekerja sama dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat serta Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan identifikasi dan penelitian hak atas tanah yang masa berlakunya telah berakhir di lokasi eks HGU No. 1, 6, dan 7 atas nama PT Inang Sari, Selasa (24/6).
Kegiatan yang berlangsung di lokasi eks HGU,Selasa (24/6) ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Agam,Tim gabungan dari ATR/BPN pusat, Kanwil, dan Kantah, Perwakilan PT Inang Sari selaku pemegang HGU sebelumnya, Masyarakat yang berada di sekitar wilayah eks HGU.
Kegiatan ini bertujuan untuk Memvalidasi berapa luas lahan yang masih dikuasai oleh PT Inang Sari dan mana yang sudah tidak lagi, Mengidentifikasi potensi pemanfaatan lahan serta indikasi adanya tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal (tanah terlantar), Menyusun data awal sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Kepala Subdirektorat Penertiban P4T, Ibu Sri Dewi Marlina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari tugas kementerian dalam penataan dan pengawasan tanah pasca berakhirnya hak guna usaha.
“Kami belum melakukan identifikasi langsung kepada masing-masing masyarakat, saat ini masih dalam tahap pemetaan dan validasi umum. Data yang kami peroleh akan dikompilasi dan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Ibu Sri Dewi Marlina.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya pemahaman dari masyarakat bahwa kegiatan ini masih merupakan tahap awal, namun akan menjadi pijakan penting untuk penataan lahan ke depan.
Kehadiran dan antusiasme tinggi masyarakat, khususnya di wilayah eks HGU No. 1, mencerminkan adanya harapan terhadap kejelasan status lahan serta peluang pemanfaatannya untuk kesejahteraan bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses reformasi agraria dan penataan penguasaan tanah di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Rq)