BeritaBPNKab.Agam

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN AGAM LAKSANAKAN PENGAMBILAN SUMPAH PERMOHONAN SERTIPIKAT HILANG ATAS NAMA ERI SATRIA

×

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN AGAM LAKSANAKAN PENGAMBILAN SUMPAH PERMOHONAN SERTIPIKAT HILANG ATAS NAMA ERI SATRIA

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat dan akuntabel. Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sehubungan dengan permohonan penggantian sertipikat hak milik yang hilang atas nama Eri Satria.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Lubuk Basung.

Permohonan ini menyangkut sertipikat Hak Milik Nomor 00037, dengan Surat Ukur Nomor 00018/Cingkariang/2013, tertanggal 27 September 2013. Objek tanah tersebut terletak di Jorong Cingkariang, Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dengan luas tanah sebesar 349 meter persegi atas nama Eri Satria.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebelum diterbitkan sertipikat pengganti, pemohon wajib melalui proses pengumuman kehilangan sertipikat di media massa dan papan pengumuman kantor pertanahan, serta pengambilan sumpah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permohonan tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur formal dalam memastikan legalitas dan keabsahan permohonan penggantian sertipikat, guna menghindari potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam senantiasa mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik, dan apabila terjadi kehilangan agar segera melapor dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.(Rq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250