SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Sepasang suami istri berinisial SN dan AM ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Siak karena mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9). Keduanya diamankan saat hendak meninggalkan kompleks istana, setelah gerak-geriknya dicurigai oleh pengunjung lain.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang pengunjung yang melihat tersangka SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduan, sebuah bangunan yang berada di sisi kompleks utama istana. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku,” kata Kapolres.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian. Saat kedua pelaku mencoba keluar melalui pos penjagaan, mereka segera diamankan. Hasil pemeriksaan terhadap tas merah milik pelaku mengungkap sejumlah benda bersejarah yang baru saja dicuri. Keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.