Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan pemeriksaan lapang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Nagari Lubuk Basung, pada Rabu (29/10).
Sebanyak enam bidang tanah diperiksa dalam kegiatan tersebut untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis antara dokumen yang diterima dengan kondisi lapangan. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum diterbitkannya sertipikat tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui program PTSL, kami berupaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara gratis, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Dengan memiliki sertipikat tanah resmi dari negara, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.***



























