Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Pengadilan Negeri Lubuk Basung menggelar Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Lbb pada Rabu (26/11). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam hadir melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta jajaran. Kehadiran tim dari BPN Agam ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan serta mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para pihak melakukan pembahasan teknis dan administratif guna memastikan proses eksekusi dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai putusan pengadilan. BPN Agam turut memberikan masukan terkait aspek pertanahan yang diperlukan dalam pelaksanaan eksekusi, termasuk verifikasi data lapangan serta kesiapan dokumen pendukung.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam sinergi antarinstansi untuk mendukung penyelesaian sengketa pertanahan dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.



























